pangkatpenyesuaian ijazah. (4) Kenaikan pangkat bagi PNS yang telah melaksanakan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan telah lulus serta memperoleh ijazah, tidak perlu mengikuti ujian penyesuaian ijazah. (5) Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus mengikuti ujian
PedomanPenulisan dan Pengujian Skripsi Tahun 2017 20 b) Kata-kata yang dapat diawali oleh suku kata: di, ke, dan dari, yang dapat diganti- ganti penggunaannya dalam satu kata dan memiliki arti, maka penulisannya harus dipisah, contoh: di atas, ke atas, dari atas. Contoh seperti kata dihantam, dipukul, ditinju, harus disambung penulisannyaKenaikanPangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS. Bagi kita seorang PNS tentunya mengharapkan jenjang karir yang baik. Dari staf biasa mungkin suatu saat ingin menjadi kepala seksi kemudian kepala bidang dan seterusnya. Hal ini tentunya membutuhkan proses apalagi jika PNS yang bersangkutan diangkat dari jenjang rendah misalnya pangkat dan gologan . 21 333 156 107 383 337 392 376