Circular Resolution atau keputusan sirkuler adalah pengambilan keputusan pemegang saham diluar RUPS, dalam prakteknya dikenal dengan istilah "usul keputusan yang diedarkan". Menurut Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) pemegang saham Perseroan Terbatas (PT) dapat mengambil suatu keputusan diluar RUPS, dan
. 31 401 190 96 461 396 42 86